in ,

Pajak Karbon Transportasi dan Konstruksi Berlaku 2025

“Sementara implementasi pajak karbon akan dimulai 1 April 2022 secara terbatas hanya ke sektor PLTU batu bara. Penerapannya nanti bisa memakai skema cap and tax. Peta jalan pajak karbon nantinya berlaku dua skema, yakni perdagangan karbon (cap and trade), dan pajak karbon (cap and tax),” kata Sri Mulyani.

Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari entitas lain yang emisinya di bawah cap. Pilihan lain, yakni membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

“Namun jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema cap and tax, yaitu sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon,” tambah Sri Mulyani.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *