in ,

Pajak Karbon Akan Diterapkan Mulai 1 Juli 2022

“Pemerintah akan menerapkan pajak karbon saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap. Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal sehingga pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini,” ungkap Febrio.

Secara spesifik, agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan nationally determined contributions (NDC) di KLHK dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim,” kata Febrio.

Ia juga menegaskan, tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

“Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Dalam implementasinya, pemerintah akan memerhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi,” ujar Febrio.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memerhatikan prioritas, antara lain perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan, kerterjangkauan, serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, kita perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN maupun swasta,” kata Febrio.

Di sisi kepentingan global, Indonesia merupakan salah satu negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang menyatakan ikut berkomitmen menurunkan tingkat emisi sebanyak 29 persen hingga 41 persen pada tahun 2030. Komitmen itu dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contributions sesuai dengan Persetujuan Paris atau Paris Agreement. Terdapat lima sektor utama yang menjadi fokus penurunan emisi, yaitu limbah; energi dan transportasi; hutan dan lahan termasuk gambut; industri; serta pertanian.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *