Pajak.com, Jakarta – Baru-baru ini PT Bank Nagari Sumatera Barat telah mengungkap modus skimming yang dialami setidaknya 141 nasabah perusahaan senilai Rp 1,5 miliar. Menurut Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad, nasabah yang menjadi korban adalah pemegang kartu ATM magnetik. Kasus serupa juga banyak terjadi pada nasabah-nasabah bank lainnya. Sebenarnya, apa pengertian skimming dan bagaimana cara menghindari potensi terjadinya skimming?
Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau kartu debit menggunakan bantuan alat khusus atau skimmer yang mengincar para nasabah bank. Menurut laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming ini masuk ke dalam jenis penipuan dalam metode mengelabui (phising). Metode ini dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain. Kejahatan ini pertama kali teridentifikasi pada 2009 silam di Woodlands Hills, California.
Melalui cara skimming ini si pencuri data mencoba menyalin informasi yang tercantum dalam strip hitam magnetik setiap kartu dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat khusus bernama skimmer. Alat ini dirancang menyerupai mulut slot mesin ATM sehingga sekilas mirip aslinya sehingga sulit untuk mengidentifikasinya. Ketika kartu dimasukkan ke mesin ATM atau Electronic Data Capture (EDC), skimmer akan langsung merekam informasi dari kartu tersebut. Data itulah yang diduplikasi kemudian digunakan si pencuri untuk membobol uang nasabah.
Comments