in

Tindakan Pajak Agresivitas Pada Perusahaan

Tindakan Pajak Agresitivas Pada Perusahaan
FOTO: IST

Tindakan Pajak Agresivitas Pada Perusahaan

Tindakan Pajak Agresivitas Pada Perusahaan. Pajak adalah salah sumber pendanaan untuk negara. Namun, bagi perusahaan, pajak dipandang sebagai beban yang akan mengurangi laba perusahaan. Bagi pejabat perpajakan, penerimaan pajak yang besar akan mencerminkan usaha yang telah dilakukan, namun bagi perusahaan adakalanya bertolak belakang. Perusahaaan menginginkan pembayaran pajak seminimal mungkin.

Upaya minimalisasi pajak yang umumnya disebut dengan tax planning. Ini merupakan celah pada perencanaan pajak yang tidak melanggar hukum. Dengan kata lain ini disebut dengan pajak agresif. Hal ini mencerminkan upaya dari perusahaan dengan cara yang legal untuk merencanakan pajak yang efisien.

Negara sudah mengatur dengan jelas bagaimana tata cara perpajakan bagi perusahaan. Negara juga telah mengatur agar perusahaan tidak mencari celah untuk menghindari pembayaran pajak. Hal ini demi pemasukan untuk negara. Hal ini diatur sedemikian rupa untuk mengantisipasi berbedanya pandangan atas peraturan perapajakan yang dikeluarkan oleh negara.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Namun pada kenyataannya, manajemen perusahaan tetap berupaya untuk dapat mencari celah demi pembayaran pajak yang efisien. Kondisi ini menceriminkan bahwa, masih adanya manajemen perusahaan yang berupaya untuk membayar pajak minimal.

Terdapat beberapa tindakan yang terindikasi sebagai pajak agresif. Tindakan itu diantaranya adalahmasih adanya perusahaan yang berusaha membayar pajak lebih sedikit dari aturan yang telah diberlakukan. Perusahaan masih ada yang menunda pembayaran pajaknya. Selain itu perusahaan juga berusaha untuk mengenakan pajak dari keuntungan yang seharunya diperoleh.

Pajak agresif  mencerminkan  upaya  atau perilaku perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh  negara. Pajak agresif ini disatu sisi diperbolehkan, namun disisi yang lain pajak agresif  ini  tidak dikehendaki oleh menajemen perusahaan. Hal ini karena adanya resiko yang akan dihadapi oleh perusahaan jika keliru dalam perhitungan pajak perusahaan.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Beberapa tindakan manajemen yang mencerminkan perilaku dari penghindaran pajak tersebut. Perusahaan memperkecil jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Perbandingannya dapat dilihat dari jumlah pajak yang dibayarkan dengan pendapatan perusahaan sebelum dikenakan pajak.

Adanya hubungan antara tata kelola perusahaan dengan pertumbuhan penjualan berpengaruh menurunkan pajak agresif. Tata kelola perusahaan dan pertumbuhaan penjualan menjadikan perusahaan menurun dalam bertindak pada pajak agresif.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *