in ,

Sejarah dan Efektivitas Amnesti Pajak

Sejarah dan Efektivitas Amnesti Pajak
FOTO: IST

Sejarah dan Efektivitas Amnesti Pajak

Sejarah dan Efektivitas Amnesti Pajak. Amnesti pajak pertama didokumentasikan lebih dari dua ribu tahun yang lalu, dapat ditemukan pada Rosetta Stone (200 SM) di Mesir (itu dilakukan untuk pembebasan dari penjara wajib pajak). Popularitas program amnesti pajak dari waktu ke waktu menjadi semakin dimengerti di seluruh negara.

Sebegitu sering, program amnesti pajak yang “sangat sukses” terjadi dan menarik media luas dan perhatian pembuat kebijakan. Lonjakan program amnesti pajak di beberapa negara terjadi pada akhir 1990-an dan awal 2000-an karena berkurangnya pendapatan fiskal dan keterbatasan saldo anggaran wajib.

Amnesti pajak adalah program pemerintah untuk memungkinkan warga negara secara sukarela membayar pajak mereka yang sebelumnya terutang tanpa exposure penalty. Sekilas tentang sejarah keuangan pemerintah di seluruh dunia mencatat bahwa sebagian besar pemerintah memperkenalkan program amnesti pajak untuk memerangi penggelapan pajak dan menyesuaikan shadow economy serta meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan memperluas basis pajak dalam jangka panjang.

Baca Juga  Tiga Kanwil DJP Jatim Serentak Blokir Rekening Penunggak Pajak

Para pembuat kebijakan sering melihat program amnesti pajak sebagai alat kebijakan yang efisien yang menghasilkan baik manfaat jangka pendek maupun jangka menengah. Dalam jangka pendek, amnesti pajak menjadi sumber pendapatan tambahan. Pendapatan kotor dikumpulkan melalui amnesti bisa berjumlah beberapa persen dari pemungutan pajak yang ditargetkan, dan dalam beberapa kasus dapat menjadi signifikan.

Dalam jangka menengah, program amnesti pajak yang sukses diharapkan dapat meningkatkan basis pajak dan pengumpulan pendapatan di masa mendatang, seiring wajib pajak dibawa ke gawang pajak. Dengan kata lain, amnesti pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan segera menaikkan hasil pajak yang diberikan tanpa mengubah struktur (yaitu, tarif pajak dan basis), program amnesti pajak merupakan langkah kebijakan yang efisien, dan juga salah satu yang adil, karena pendapatan yang dikumpulkan dari wajib pajak mengurangi disparitas tarif pajak efektif dari warga yang sebelumnya menghindarinya dan wajib pajak yang taat hukum.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ekuitas horisontal karena untuk tingkat pendapatan tertentu, seorang wajib pajak yang memiliki effective tax rate yang lebih rendah, juga berpotensi, ekuitas vertikal dalam kasus di mana motif penghindaran pajak dan peluang peningkatan fungsi pendapatan.

Beberapa program amnesti pajak dirancang dalam pemikiran dengan tujuan ekonomi makro yang lebih luas, seperti memulangkan flight capital (untuk alasan yang melampaui pendapatan langsung dan motif kepatuhan pajak, seperti neraca pembayaran, investasi domestik, atau pertimbangan sistem keuangan).

Keberhasilan dari program amnesti pajak di berbagai negara bervariasi. Ada yang tergolong sukses seperti di Irlandia, New York, California, Illinois, dan Michigan, dan ada juga yang belum terlalu efektif seperti Dakota Utara, Idaho, Texas, Kansas, dan Missouri.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Di Indonesia sendiri yang tergolong Negara transisi, kebijakan amnesti pajak baru diberlakukan di tahun 2015 sehingga dampak program amnesti pajak terhadap peningkatan penerimaan negara Indonesia belum dapat disimpulkan. Mengenai efektivitas amnesti pajak ini masih harus dikaji dari waktu ke waktu untuk mengetahui cost dan benefit dari penerapan amnesti pajak di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *