in ,

Milenial Mengenal Signal (Samsat Digital Nasional)

Milenial Mengenal Signal (Samsat Digital Nasional)
FOTO: IST

Seiring perkembangan digital, saat ini berbagai aktivitas masyarakat mulai mengalami transformasi. Dianggap lebih praktis, kini masyarakat beralih terhadap transaksi digital untuk setiap kegiatan sehari-hari. Mulai dari berbelanja, membeli pulsa, membayar tagihan listrik hingga membeli tiket transportasi sekarang bisa dilakukan hanya melalui smartphone yang terhubung ke internet. Bahkan saat ini pengesahan STNK pun sudah bisa dilakukan melalui aplikasi bernama Signal.

Samsat Digital Nasional atau Signal merupakan sebuah aplikasi yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aplikasi ini pertama kali diujicoba pada Juni 2021 hingga 13 Agustus 2021. Aplikasi Signal bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Adanya inovasi ini tidak lain adalah agar para pemilik kendaraan bermotor mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi tadi. Selain itu, karena tren aplikasi digital sedang diminati masyarakat luas maka besar kemungkinan aplikasi ini akan diterima dengan mudah.

Aplikasi Signal ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Adapun cara menggunakannya yaitu sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Signal Samsat Digital Nasional di PlayStore atau AppStore
  2. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone
  3. Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
  4. Masukkan foto e-KTP yang memenuhi ketentuan
  5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  7. Setelah registrasi berhasil lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan Signal ke email yang telah didaftarkan.

Untuk melakukan pengurusan STNK, para pemilik kendaraan harus mengisi data kendaraannya terlebih dahulu pada menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Selanjutnya jika ingin mengesahkan STNK, langkah-langkah yang harus diikuti yaitu:

  1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Lalu klik lanjut
  2. Akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ bersama jumlah yang harus dibayarkan
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  4. Masukkan alamat pengiriman (sesuaikan dengan kolom yang tersedia)
  5. Akan muncul rekap biaya pada layar handphone. Klik lanjut
  6. Muncul notifikasi untuk memilih cara pembayaran, maka klik tombol pilih cara pembayaran
  7. Kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  8. Selanjutnya klik “lanjut” untuk menampilkan cara pembayaran yang sesuai dengan bank yang dipilih. Dan proses selesai.

Untuk pengiriman STNK anda perlu memilih jasa pengiriman, sehingga nantinya STNK dapat dikirim ke rumah. Sedangkan untuk proses pembayaran, anda bisa transfer melalui bank BRI, BNI, BCA, Bank Mandiri, Danamon, dan Bank DKI.

Adapun kelebihan dari penggunaan aplikasi ini adalah lebih efisien dan efektif dibandingkan jika harus mendatangi kantor Samsat secara langsung. Terlebih saat ini masih dalam keadaan pembatasan aktivitas karena wabah Covid-19 maka aplikasi ini akan sangat membantu. Akan tetapi, aplikasi ini juga masih memiliki kelemahan, yaitu belum semua perbankan terhubung untuk menjadi mitra penerima atau channel pembayaran.

Dari uraian singkat di atas, para milenial sebagai generasi yang dianggap lebih melek akan teknologi tidak bisa menutup mata untuk tidak ikut serta dalam memanfaatkan aplikasi Signal ini. Selain menggunakan aplikasi untuk pribadi, kaum milenial juga dapat berkontribusi secara tidak langsung dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keberadaan aplikasi Signal. Dengan begitu tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak patuh membayar pajak maupun mengurus STNK dengan kemudahan yang diberikan ini. Selain itu, dengan edukasi tersebut maka tingkat literasi masyarakat tentang digitalisasi khususnya pada aplikasi Signal ini akan terbuka.

Referensi:

Kompas.com.2021. Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal. https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/03/153000665/tak-harus-ke-samsat-ini-cara-bayar-pajak-kendaraan-via-aplikasi-signal?page=all. [Diakses pada 05 Januari 2021].

Kompas.com.2021. Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Signal Bisa Digunakan di 28 Provinsi. Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Signal Bisa Digunakan di 28 Provinsi (kompas.com). [Diakses pada 05 Januari 2021].

Samsatdigital.id.2021. Aplikasi SignalSamsat Digital Nasional. [Diakses pada 05 Januari 2021].

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

28 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *