Seperti pelaku usaha PMSE lainnya yang telah ditunjuk, lanjut Neilmaldrin, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli.
“Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN,” ucapnya.
Adapun bukti pungut PPN yang dimaksud Neilmaldrin dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Sementara dari sisi penerimaan negara yang didapat dari setoran PPN 74 PMSE hingga 31 Desember 2021, nilainya mencapai Rp 4.634,7 miliar.
“Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar,” sambungnya.
Ia pun memastikan, DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat.
“Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital,” pungkasnya.
Comments