in ,

Sekolah Nirlaba atau Subsidi Tak Kena PPN

Meski demikian, kategori yang dimaksud masih akan dibahas dan diperdalam lagi. Yang pasti, Neil menyampaikan bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN. Ia memastikan, pengenaan tarif PPN pada sekolah akan melihat kemampuan bayar pengguna jasa tersebut, dalam hal ini orang tua/wali murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah-sekolah SD negeri dan sebagainya, ini tidak dikenakan PPN.

“Ada pendidikan yang tidak berbayar, misalnya sekolah negeri, atau berbayar walaupun negeri. Ini kan terjadi perbedaan,” kata Neil.

Penjelasan Neil itu setidaknya menepis kekhawatiran publik setelah mencuatnya pajak pendidikan. Sebelumnya, banyak praktisi pendidikan menilai, rencana pungutan PPN pada jasa pendidikan alias sekolah akan memunculkan kesan bahwa pemerintah ingin mengomersialisasikan pendidikan.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto menyampaikan, pemajakan ini akan semakin mendorong perasaan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang komersial. Rencana kebijakan tersebut akan memunculkan anggapan bahwa negara memperlakukan pendidikan sebagai komoditas untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan adanya PPN membuat biaya SPP sekolah akan bertambah. Hal itu bakal membebani orang tua yang membiayai pendidikan anaknya. Terlebih, menurut Indra masih banyak anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan di tingkat SD dan SMP. Ia menyebut, angka partisipasi murni SD masih 98 persen, SMP masih 80 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *