in ,

KADIN Indonesia Usulkan “Tax Amnesty” Jilid II

Seperti diketahui, tax amnesty dilakukan pertama kali di Indonesia pada Juli 2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Kala itu, berhasil diikuti oleh 973.426 Wajib Pajak (WP). Jumlah itu setara dengan 2,4 persen dari WP yang terdaftar pada tahun 2017, yakni 39,1 juta.

Sedangkan dari segi uang tebusan, realisasinya sebesar Rp 114,5 triliun. Sejatinya, jumlah ini masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp 165 triliun. Sementara realisasi repatriasi tercatat di angka Rp 146,7 triliun.

Dengan pencapaian itu, Rosan optimistis tax amnesty jilid II dapat lebih banyak diikuti oleh WP, sehingga mampu membantu pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun 2021. Mengingat sepanjang kuartal I-2021 penerimaan pajak baru mencapai Rp 228,1 triliun atau 18,6 persen terhadap target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai Rp 1.229,6 triliun. Kontraksi penerimaan itu tentu sebagai dampak berlanjutnya pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya fokus terhadap program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Reformasi Sektor Keuangan, dan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *