Pajak.com, Jakarta – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khawatir kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan menambah beban nasabah, sehingga memperlambat inklusi finansial. Hal itu disampaikan Himbara dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar tertutup, pada (26/8).
Seperti diketahui pemerintah mengusulkan kenaikan PPN dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Melalui beleid itu pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.
Himbara yang terdiri dari empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) ini mengakui, kebijakan yang terdapat di RUU KUP akan meningkatkan penerimaan PPN sekitar Rp 175,8 triliun di tahun 2022. Akan tetapi, kemungkinan hal itu berdampak pada penurunan kemampuan nasabah bertransaksi.
“Kenaikan PPN ini akan ditanggung oleh konsumen akhir sehingga beban pajak ini akan menambah beban nasabah pinjaman atau disinsentif, yaitu bunga plus pajak, sehingga peningkatan biaya meminjam ini akan berpotensi memperlambat inklusi finansial,” kata Ketua Umum Himbara Sunarso dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (26/8).
Comments