in ,

DJBC Himpun Barang Ilegal Senilai Rp 12,5 Triliun

DJBC Himpun Barang Ilegal Senilai Rp 12,5 Triliun
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menghimpun penerimaan negara senilai Rp 12,5 triliun dari 14.038 penindakan barang ilegal per Juli 2021.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengungkapkan, penghimpunan dan penindakan barang ilegal di tengah pandemi COVID-19 tahun 2020 sebanyak 21.900 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2019 yang tercatat mencapai 21.000 penindakan dan tahun 2018 sebanyak 18.000.

“Tentunya kenapa bisa mendapatkan tegahan (barang ilegal) yang meningkat, karena konsistensi dan tantangan yang dihadapi di lapangan meningkat. Di 2021 tendensinya sudah lebih dari 50 persen dari 2020. Di 2021 ini terjadi lonjakan, nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun, naik dua kali lipat dibandingkan 2020, even sekarang baru bulan Juli,” jelas Askolani dalam acara Media Briefing secara virtual, pada (26/8).

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Dari total kasus itu penemuan rokok ilegal tercatat paling besar dengan porsi mencapai 41 persen, minuman keras (miras) 7 persen, narkoba 7 persen, dan kendaraan sebesar 6 persen. Secara nilai, capaian pada 2021 pun melonjak tinggi. Pada 2020, nilai penindakan barang ilegal mencapai Rp 6,3 triliun. Sementara pada 2019 senilai Rp 5,6 triliun dan Rp 11 triliun di tahun 2018.

“Pada tahun 2020 lalu, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia berdasarkan survei rokok ilegal yang dilakukan UGM (Universitas Gadjah Mada) sebesar 4,86 persen. Upaya menurunkan rokok ilegal kemudian merupakan arahan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani agar tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 3 persen,” jelas Askolani.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Ia yakin, apabila pasar rokok ilegal berhasil ditekan, maka diharapkan rokok legal akan mengisi pasar tersebut, sehingga penerimaan cukai akan optimal. Berdasarkan penelitian Universitas Brawijaya, peningkatan intensitas pengawasan berdampak terhadap penurunan peredaran rokok ilegal sebesar 29 persen.

Eks Direktur Jenderal Anggaran ini mengatakan, menurunnya peredaran rokok ilegal berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan. Sejak lima tahun terakhir, penerimaan cukai rokok selalu melampaui target, mulai dari tahun 2016 sebesar Rp 138 triliun dan tahun 2020 sebesar Rp 176 triliun.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *