in ,

Himbara: Kenaikan PPN Perlambat Inklusi Finansial

Selain itu, Himbara menilai, dampak kebijakan PPN juga akan berpotensi menyebabkan produk domestik bruto (PDB) berkurang sekitar 0,27 persen. Artinya, tekanan dan daya beli serta inflasi yang meningkat akan membuat tekanan ke PDB.

“Himbara memperhitungkan akan terjadi juga kenaikan inflasi dengan estimasi menjadi kurang lebih 4 persen pada 2022 nanti. Sehingga penerapan PPN tersebut juga akan menyebabkan biaya loan semakin besar dan akan memengaruhi forward linkage perbankan atau sektor riil. Alhasil, perkembangan sektor riil akan terhambat,” jelas Direktur Utama BRI ini.

Himbara mengukur kebijakan PPN saat ini sebenarnya sudah tepat dan merupakan kebijakan yang berlaku di banyak negara. Salah satunya, di Uni Eropa yang mayoritas negaranya telah menerapkan pengecualian PPN untuk sektor keuangan, khususnya yang interest based. Selandia Baru bahkan menerapkan zero rating untuk sektor keuangan.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Di sisi lain, Himbara mengakui, dengan adanya kenaikan PPN, kemungkinan akan mengurangi defisit anggaran dari 6 persen menjadi 4,1 persen sampai 4,29 persen dari PDB.

“Kenaikan PPN juga dapat mengarahkan pada sovereign rating Indonesia yang kembali baik, alias dengan kembali ke prudent fiscal dengan maksimal defisit 3 persen dari PDB. Dengan begitu maka sovereign rating atau peringkat utang mata uang asing Indonesia akan kembali ke rating BBB,” kata Sunarso.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *