in ,

PPKM Darurat, 70 Persen Pengusaha DKI Jakarta Terpuruk

Akibat PPKM Darurat, 70 Persen Pengusaha DKI Jakarta Terpuruk
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menilai, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan semakin membuat pengusaha terpuruk. Pasalnya, pada PPKM darurat jilid pertama saja, hampir 70 persen pengusaha di DKI Jakarta sudah terdampak.

“Di DKI Jakarta sebagian besar pengusaha terpuruk di sektor perdagangan, tentunya PPKM darurat ini akan berdampak sekali, mengingat sektor-sektor yang diperbolehkan hanya sebagian kecil saja. Kalau kita hitung-hitung yang terdampak lebih dari 60 persen, bisa mencapai hampir 70 persen,” kata Diana, pada (16/7).

Selain perdagangan, sektor yang terancam berhenti beroperasi akibat PPKM darurat yaitu, sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, dan jasa. Padahal menurut Diana, sektor-sektor itu baru saja memasuki fase pemulihan, namun harus kembali terpuruk akibat pembatasan dan penutupan tempat perbelanjaan.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

“Kita tahu banyak pengusaha kuliner yang masuk dalam kategori UMKM itu sangat berdampak sekali. Bahkan saya dengar, mereka ada yang tetap beroperasi dan harus denda atau dipidanakan, mereka sampai milih dipidanakan. Ini menurut kami, sangat memprihatinkan sekali. Teman-teman di sektor lain, yang saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) awal sampai dengan PPKM darurat, belum sama sekali ada peningkatan operasional, misalnya teman-teman konsultan, itu juga sangat prihatin,” ungkap pemilik PT Suri Nusantara Jaya ini.

Diana menilai, perpanjangan PPKM darurat bakal berpotensi besar menimbulkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga hendaknya pemerintah bisa memberi kelonggaran kepada sektor-sektor tertentu. Jika dunia usaha tertekan terlalu dalam, maka akan berimplikasi pada rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat DKI Jakarta memiliki kontribusi sekitar 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *