in ,

Pegadaian-KADIN DKI Jakarta, Kolaborasi Bantu UMKM

umkm

Pajak.com, Jakarta – PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Kamar Dagang Industri (KADIN) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk memberdayakan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sinergi ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak, di Kantor Pusat Pegadaian, pada Kamis (11/2).

Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan Pegadaian Damar Latri Setiawan menuturkan, kerja sama antara Pegadaian dan KADIN DKI Jakarta ini selaras dengan program pemulihkan UMKM yang diprioritaskan pemerintah. Secara berkelanjutan kolaborasi ini dapat mengakselerasi UMKM untuk naik kelas.

Secara teknis, UMKM anggota KADIN DKI Jakarta didorong untuk menjadi agen Pegadaian. Mereka bisa memanfaatkan produk dan layanan perseroan, yaitu Tabungan Emas, Kreasi, Amanah, Arrum Haji, Arrum Safar dan Mulia.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

“Seperti kita ketahui, jaringan keanggotaan KADIN DKI Jakarta yang berfokus pada UMKM sangat luas. Kami yakin, kerja sama ini bisa memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, terutama untuk membantu menambah pendapatan para pelaku UMKM yang menjadi agen Pegadaian,” kata Damar.

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap, Pegadaian bisa membantu anggota KADIN DKI Jakarta terutama pelaku UMKM untuk bisa memutar roda perekonomiannya yang sempat terhambat akibat badai pandemi.

“Ada sekitar 15 ribu anggota KADIN DKI Jakarta aktif, yang akan menjadi agen Pegadaian. Oleh karena itu, saya berharap dari 5 wilayah di Jakarta, masing-masing bisa memiliki perwakilannya untuk menjadi agen dan membantu memasarkan produk-produk Pegadaian yang bisa menambah pemasukan dari masing-masing anggota,” kata Diana.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Para agen Pegadaian nantinya akan mendapatkan sosialisasi mengenai produk-produk Pegadaian, serta pendampingan serta pembinaan tentang keagenan. Pegadaian juga akan memfasilitasi pengajuan kredit dan promosi yang sedang berlaku, lalu pemberian fee (kompensasi) bagi anggota KADIN DKI Jakarta yang menjadi agen sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini tercatat lebih dari 800 perusahaan yang telah bersinergi dengan Pegadaian, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, asosiasi, perguruan tinggi, dan instansi lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *