Pajak.com, Jakarta – Industri asuransi berkomitmen untuk menghadirkan produk berbasis environmental, social, and corporate governance (ESG), seperti produk asuransi gempa bumi, kerusakan lingkungan hidup, green building, pertanian, dan sebagainya. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 tahun 2017.
Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe memastikan, industri asuransi sudah mendukung pelaksanaan POJK itu. Buktinya, pihaknya telah mengembangkan asuransi pertanian bersama dengan kementerian pertanian. Sementara itu, untuk produk asuransi perikanan, AAUI bersinergi dengan kementerian kelautan dan perikanan. Evaluasi dan kajian terhadap dua kerja sama itu pun dilakukan secara berkesinambungan.
AAUI juga tengah mempersiapkan beberapa produk baru terkait implementasi ESG, seperti asuransi terumbu karang yang konsepnya sudah didiskusikan bersama United Nations Development Programme (UNDP). Pihaknya pun telah menjalin diskusi bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk skema asuransi bencana untuk rumah tinggal.
“AAUI sedang dalam proses untuk kerja sama dengan IFC (International Finance Corporation) Bank Dunia untuk program asuransi soil moisture index tanaman cocoa dengan menggunakan teknologi geospatial yang memanfaatkan satelit, guna mengetahui dampak hujan dan kekeringan terhadap produktivitas tanaman cocoa,” kata Dody.
Ia menjamin, setiap produk asuransi sudah melewati izin OJK—melalui analisa dan studi kelayakan, serta prospek bisnisnya. Namun, Dody mengakui, tidak banyak perusahaan asuransi yang masuk ke produk asuransi berbasis ESG karena mengalami kesulitan data risiko.
“Tapi untungnya semua produk-produk ESG selama ini dijalankan dengan konsorsium sehingga dapat dipikul bersama beberapa perusahaan,” tambah Dody.
Comments