in ,

Pulihkan Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht

Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pertama, tarif pajak sebesar 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Kedua, tarif 40 persen bagi kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Ketiga, tarif sebesar 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok kedua, serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya. Dan keempat, tarif 75 persen bagi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan kapal yacht.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Selain maksud di atas, Neil mengungkapkan bahwa terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional Wajib Pajak.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tambah Neil.

Dalam Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut, lanjut Neil, menteri keuangan diamanatkan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *