in ,

Apakah Sumbangan Dikenakan Pajak?

Sementara bagi WP penerima, sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh alias tidak dikenakan pajak. Namun, sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga, usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.

“Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah, pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,” jelas Neil.

Selain itu, terdapat pula PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Secara umum, yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *