in ,

Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Pedagang Eceran

Selain PPN DTP sewa toko, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha, seperti pajak penghasilan (PPh) 21 DTP, PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM) DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan untuk seluruh WP, PPN DTP properti, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil. Saat ini, total alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp 62,83  triliun.

Febrio menambahkan, peningkatan kasus COVID-19 akibat merebaknya varian delta direspons cepat oleh pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi melalui PPKM level 4. Namun implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021. Oleh karena itu, pemerintah menyadari pentingnya pengendalian COVID-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Menginjak rem restriksi aktivitas adalah pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM level 4 adalah langkah perlu agar penularan COVID-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun. Kebijakan restriksi mobilitas ini sifatnya sementara dan terus dievaluasi secara periodik untuk disesuaikan level restriksinya sesuai perkembangan parameter pengendalian pandemi. Kebijakan restriksi mobilitas juga disertai kebijakan komplementer yang dibutuhkan untuk pengendalian pandemi,” kata eks Kepala Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Sektor Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).

Ditulis oleh

Baca Juga  Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II Buka di Pameran INACRAFT dan Mal

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *