in ,

Relaksasi Pajak Ungkit Intensitas Daya Beli Masyarakat

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan insentif PPN sebesar 50 persen ditanggung pemerintah (DTP) untuk kategori rumah tapak dan rumah susun, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Berbagai insentif permintaan itu bukan tanpa alasan. Banyak yang menilai, pemulihan ekonomi Indonesia akan terhambat bila kelompok masyarakat kelas atas alias orang kaya masih enggan untuk belanja. Untuk itu, pemerintah terus mengeluarkan stimulus agar rich people Indonesia mau membelanjakan uang mereka. Saat ini jumlah orang kaya Indonesia kira-kira hanya mencapai 10 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara golongan menengah mencapai 50 persen dan sisanya adalah kelompok rentan dan miskin. Meskipun hanya 10 persen, konsumsi golongan orang kaya sangat memengaruhi ekonomi Indonesia.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Penelitian CORE Indonesia menyebutkan, golongan pendapatan menengah atas berkontribusi 82 persen terhadap total konsumsi masyarakat. Selama pandemi ini mereka cenderung menahan diri untuk belanja. Salah satu indikasi perilaku delayed purchase golongan menengah atas ini terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga di perbankan yang mengalami peningkatan sejak masa pandemi tahun lalu. Di sisi lain, daya beli golongan pendapatan bawah menurun sejalan dengan turun atau bahkan hilangnya pendapatan mereka selama masa pandemi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *