in ,

REI Optimis Industri Properti Tumbuh 5 Persen

PPN Properti DTP, REI Optimis Industri Properti Tumbuh 5 Persen
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) mengapresiasi kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Asosiasi meyakini diskon pajak akan menggairahkan kembali industri properti di tahun 2021. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida, kepada Pajak.commelalui telepon, pada Rabu siang (3/3).

“Bagus, dong. Kita terima kasih diberikan kepercayaan, diberi relaksasi untuk relaksasi properti. Karena industri properti memberikan efek ganda kepada 174 industri lain dan lebih dari 350 UMKM (usaha mikro kecil menengah). Dengan dibantunya relaksasi properti pengaruhnya sangat besar bagi industri lain, yang akhirnya perekonomian kembali pulih,” kata Paulus.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Seperti diketahui, fasilitas PPN DTP diberikan untuk penjualan rumah tapak atau rumah susun selama enam bulan—terhitung mulai Maret 2021. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, sedangkan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Menurut Paulus, sebelum menetapkan kebijakan itu, REI ikut terlibat dalam diskusi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dalam diskusinya REI mengusulkan untuk memberi relaksasi PPN properti hingga Desember 2021.

“Iya, kita diundang, diajak diskusi bahkan minggu lalu beruntun (diskusinya). Walaupun REI meminta sampai Desember, kalau diberikan sampai Agustus, berarti Kementerian Keuangan menghitung lebih ke arah rumah stok, jadi lebih terukur,” kata pemilik beberapa perusahaan properti dan farmasi ini.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Dengan diberlakukannya diskon pajak ini, Paulus optimistis industri properti akan tumbuh sebesar 5 persen. REI mencatat, di kuartal I dan II tahun 2020 kinerja industri properti sekitar -85 persen. Penurunan merata disemua jenis lini, antara lain rumah sederhana bersubsidi (di bawah Rp 150 juta), rumah sederhana menengah (Harga Rp 150 juta-Rp 2 miliar), dan rumah atas (di atas Rp 2 milar).

“Kalau ada pengembang atau asosiasi yang mengatakan relaksasi pajak ini setengah hati, percuma, itu bukan REI. Kalau kita terima kasih. Harga rumah jadi turun, pajak pemerintah tanggung, jadi laku. Kita yakin tumbuh 5 persen, paling tidak kembali ke kondisi sebelum Covid-19,” kata Paulus.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *