in ,

Telat Lapor SPT, Denda Hingga Rp 1 Juta

Terlambat Lapor SPT, Denda Hingga Rp 1 Juta

Pajak.com, Jakarta – Masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan segera berakhir, yaitu pada 31 Maret 2021. Sedangkan bagi WP badan akan berakhir pada 30 April 2021. Pemerintah mengimbau agar WP tidak terlambat melaporkannya karena akan ada denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi bagi WP yang terlambat diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam regulasi ini ada empat ketentuan denda apabila terlambat lapor SPT.

Pertama, denda sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP OP. Kedua, denda sebesar Rp 1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan. Ketiga, denda sebesar Rp 500 ribu untuk SPT Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keempat, denda sebesar Rp 100 ibu untuk SPT Masa lainnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *