in ,

Telat Lapor SPT, Denda Hingga Rp 1 Juta

“Tentunya kami sangat mengharapkan agar Wajib Pajak tidak menunda pelaporan SPT. Lebih awal, lebih nyaman,” kata Neil, melalui pesan singkat, Rabu (17/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengimbau seluruh WP agar lekas melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. Semakin WP cepat menyampaikan, maka akan terhindar dari risiko gangguan teknis atau denda.

“Kewajiban perpajakan bisa menyampaikannya melalui SPT elektronik. Jadi dalam hal ini tidak perlu ke kantor pajak. Dari Tahun ke tahun sudah semakin meningkat penggunaannya (SPT elektronik), terutama di saat pandemi Covid-19,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani kembali mengingatkan, bahwa pajak sangat dibutuhkan oleh negara, apalagi saat ini untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengalokasikan kebutuhan itu sebesar Rp 699,43 triliun di tahun 2021. Selain itu, pajak juga membiayai aneka pembangunan infrastruktur lainnya.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

“Sebagian untuk pembayaran kesehatan, sebagian untuk membayar para guru, membangun sekolah. Sebagian lagi untuk membangun infrastruktur, sebagian untuk mendukung aparat, seperti Polri, TNI yang melakukan banyak sekali tugas di pandemi ini. Dan tentunya tenaga kesehatan yang memperoleh tunjungan. Pajak dari, oleh, dan untuk kita semua—rakyat Indonesia,” jelasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *