in ,

Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp 37 Miliar

Direktur P2 Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian dan Perum Peruri yang sudah bekerja degan cepat dan sigap mengungkap perkara dugaan tindak pidana membuat, menjual, dan menyediakan meterai palsu yang dibuat secara melawan hukum ini.

Ia juga menjelaskan bahwa meterai merupakan pajak atas dokumen. Sehingga, tindakan pemalsuan dan penjualan meterai palsu tentu sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang kita sama-sama pakai untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara kita. Dan tentunya, potensi negara yang besar itu tentu akan merugikan masyarakat juga. Kami dari DJP mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan meterai yang dibeli asli supaya penerimaannya masuk ke negara sebagai pajak,” jelasnya.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri menambahkan, meski terlihat sepintas sama, meterai palsu ini terlihat berbeda dilihat dari bentuk perforasi yang pembuatannya hanya bisa dilakukan oleh mesin yang dimiliki Peruri.

“Peruri sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga autentifikasi dokumen sekuriti mempunyai teknologi yang memang hanya boleh dimiliki perusahaan negara. Kami punya teknologi cetak tidak hanya untuk pencetakan meterai, tapi juga pencetakan uang. Dan mesin pencetakan uang hanya boleh dimiliki perusahaan percetakan negara,” tegasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *