in ,

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa kehadiran e-meterai ini menjadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi. Menurutnya, tidak dapat dihindari bahwa dokumen elektronik yang saat ini diproduksi sudah merupakan dokumen yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.

“Melihat transaksi model demikian, pada tahun 2020 kemarin ada UU Nomor 10/2020 mengenai Bea Meterai, yang isinya menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan objek bea meterai. Jadi, pemahaman dokumen bukan hanya yang sifatnya kertas, tapi termasuk dokumen yang sifatnya elektronik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang telah ditunjuk sebagai penyedia meterai. Selain itu, DJP juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan agar sistem maupun infrastruktur pemeteraian elektronik dapat berjalan secara maksimal, serta meminimalisir adanya pemalsuan e-meterai.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Suryo menekankan, dengan adanya e-meterai ini diharapkannya bisa memudahkan transaksi bisnis maupun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat. “Harapan besarnya dengan kemudahan ini masyarakat mudah mendapatkannya, pemalsuan benda meterai diharapkan berkurang dan akhirnya adalah penerimaan negara meningkat,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *