in ,

DJP: Pandemi Momentum Transformasi Kebijakan Fiskal

DJP: Pandemi Momentum Transformasi Kebijakan Fiskal
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan, pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk melakukan transformasi kebijakan fiskal, termasuk perpajakan. Oleh sebab itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

“Pada saat pandemi Covid-19, kita merasa situasi berat dan berpikir untuk meletakkan fundamental yang kuat untuk transformasi kebijakan fiskal. Tidak hanya pajak tapi betul-betul fondasi kebijakan fiskal, baik penerimaan, pengeluaran, termasuk pembiayaan,” kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Ia mengatakan, RUU HPP disahkan DPR sebagai pelengkap beberapa aturan sebelumnya, seperti UU Pengampunan Pajak yang ditetapkan pada 2016 dan UU Cipta Kerja pada 2020.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Undang-undang HPP yang baru 7 Oktober 2021 kemarin disetujui dalam rapat paripurna DPR melengkapi puzzle reformasi perpajakan. Series UU ini meletakkan kepercayaan antara masyarakat Wajib Pajak dengan pemerintah atau dalam hal ini spesifik DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” kata Suryo.

Eks Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak ini mengungkapkan, salah satu isu yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU HPP adalah penerimaan pajak yang tidak pernah mencapai target setiap tahun. Apalagi di saat Covid-19, penerimaan pajak anjlok akibat perlambatan kinerja di mayoritas sektor utama, seperti manufaktur, perdagangan, dan sebagainya. Pada tahun 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar 89,25 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P).

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Sudah di APBN-P ketemu di sekitar Rp 1.190 triliun, tetap tidak tercapai juga di 2020. Padahal di sisi lain, pemerintah harus intervensi memelihara kesehatan dan perekonomian sehingga perlu sesuatu alat hukum untuk mengajak seluruh komponen masyarakat saling bantu,” ungkap Suryo.

Dengan disahkannya RUU HPP, pemerintah berharap penerimaan pajak dapat lebih kuat dan berkelanjutan. Serangkaian reformasi fiskal ke depan juga diharapkan membuat pengeluaran negara lebih efektif dan efisien.

“Pembiayaan juga kita inginkan yang sesuai dengan keperluan. Jadi ini yang kita coba duduk kan bahwa ada dimensi ke depan sehingga kita harus solid,” kata Suryo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *