in ,

Waspadai QR Palsu, Perhatikan Hal Ini Sebelum Memindai

Waspadai QR Palsu, Perhatikan Hal Ini Sebelum Memindai
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa tahun belakangan, penggunaan kode quick response (QR) dilakukan untuk segala hal. Mulai dari membuka situs website, mengunduh aplikasi, mengumpulkan poin belanja, melakukan pembayaran, hingga untuk mentransfer uang. Untuk sektor keuangan Indonesia, dikenal dengan nama quick response code Indonesian standard (QRIS). Teknologi yang mudah untuk diakses dan praktis ini memberikan kenyamanan bagi banyak pengguna, terutama di tengah pandemi COVID-19. Bank Indonesia (BI) mencatat, pengguna QRIS telah mencapai 12,2 juta di tahun 2021 dan ditargetkan naik menjadi 15 juta pengguna di tahun 2022.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu mewaspadai maraknya kode QR palsu yang disalahgunakan untuk melancarkan serangan siber. Awal tahun 2021, misalnya, di Massachusetts, Amerika Serikat, terjadi kasus pemalsuan kode QR untuk pembayaran parkir. Alih-alih membayar parkir, kode QR ini digunakan penjahat untuk mencuri data pribadi lewat situs pembayaran palsu. Kode QR bisa menjadi salah satu cara phishing, yaitu memalsukan tautan palsu agar korban memberikan informasi pribadi, misalnya dengan meminta mereka untuk masuk (login) ke sebuah akun bank. Kemudian, di Australia, seorang pria ditangkap karena diduga merusak kode QR pada tanda check-in di pusat COVID-19. Pelaku justru mengarahkan pengunjung ke situs antivaksinasi.

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

Untuk itu, Presiden Direktur PT ITSEC Asia Andri Hutama Putra mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam melihat informasi dari kode QR. Bila tidak, data pribadi dapat terancam, sehingga berdampak pada kerugian finansial maupun nonfinansial.

Untuk itu, agar terhindar dari phishing berupa kode QR, ITSEC menyarankan masyarakat untuk perhatikan hal-hal berikut ini sebelum memindai:

  • Pastikan dari lembaga resmi

Cara ini merupakan cara paling mudah untuk melindungi diri dari phishing, yaitu hanya memindai kode QR dari lembaga resmi, seperti lembaga perbankan. Jangan pernah menggunakan kode QR dari sumber yang tidak diketahui. Lebih baik Anda membatalkan transaksi bila dirasa kode QR bukan dari lembaga resmi.

  • Teliti
Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Kode QR biasanya dicetak untuk memudahkan pemindaian, misalnya untuk pembayaran di restoran. Untuk itu, selalu perhatikan keaslian poster kode QR itu. Contohnya, ketika makan di restoran ABCD, pastikan kode QR memang berasal dari restoran itu, bukan dari sumber lainnya.

  • Cek ulang URL

URL (uniform resource locator) atau alamat website akan muncul ketika memindai kode QR. Cek ulang URL itu dan perhatikan bila ada kejanggalan.

  • Jangan bagikan kode QR

Kode QR bisa saja menjadi tautan untuk informasi pribadi, misalnya kode QR yang ada di kartu vaksin. Oleh karena itu, jangan membagikan kode QR dan dokumen pribadi, baik dalam bentuk cetak atau unggahan di media sosial.

Baca Juga  Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *