in ,

Mengenal Perbedaan PPS dan Tax Amnesty

Selain itu, ada juga tarif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang peredaran usahanya tidak lebih dari 4,8 miliar (sejak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017), yakni 0,5 persen jika hartanya yang diungkapkan tidak lebih dari Rp 10 miliar, dan  2 persen jika hartanya yang diungkapkan lebih dari Rp 1 miliar.

Sementara itu,  PPS merupakan tindaklanjut dari program amnesti sebelumnya. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PPS merupakan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela. Wajib Pajak didorong untuk lebih patuh dan jujur atas kepemilikan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, baik yang belum mengikuti amnesti 2016 maupun yang sudah mengikuti amnesti.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015 dan belum mengikuti tax amnesty diberi kesempatan sekali lagi.

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *