in ,

Begini Ketentuan Agar UMKM Bebas Pajak Penghasilan

Untuk diketahui, ketentuan baru PPh dalam UU HPP yang antara lain mengatur tentang natura, tarif PPh Orang Pribadi, tarif PPh Badan, termasuk pemberlakuan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi UMKM mulai berlaku pada tahun pajak 2022 atau per 1 Januari 2022.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (perubahan atas UU PPh) mulai berlaku pada tahun pajak 2022,” demikian dikutip dari Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Meski Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengeluarkan aturan pelaksanaannya, pelaku UMKM diimbau untuk rutin mencatat rincian omzet. Poin-poin yang dapat masuk dalam catatan keuangan UMKM seperti perincian omzet dan perhitungan PPh Final, yang kemudian harus masuk dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Perincian omzet dapat menggambarkan apakah UMKM terkait bisa memperoleh pembebasan PPh Final atau akan membayar pajak.

“Karena belum ada aturan turunannya, silakan UMKM dapat melakukan pencatatan omzet secara mandiri terlebih dahulu,” cuit akun Twitter Kring Pajak, beberapa waktu lalu menjawab salah satu pertanyaan warganet.

DJP juga mencontohkan, jika terdapat UMKM yang memiliki penghasilan bruto setiap bulan Rp 150 juta, maka pada Januari—Maret WP itu belum memiliki kewajiban setor pajak karena omzetnya baru Rp 450 juta. Namun, saat memasuki bulan April, penghasilan brutonya telah mencapai Rp 600 juta sehingga omzet kena pajaknya adalah Rp 100 juta.

Maka, UMKM itu menyetor pajak 0,5 persen dari Rp 100 juta yakni Rp 500 ribu. Begitu pun jika dihitung hingga Desember, WP UMKM akan mendapat total penghasilan kotor Rp 1,8 miliar, tetapi hanya Rp 1,3 miliar saja yang dikenakan pajak penghasilan karena dikurangi Rp 500 juta. Sehingga pajak yang mesti dibayarkan hanya 0,5 persen dari Rp 1,3 miliar yaitu Rp 6,5 juta.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *