in ,

Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Manajemen Pajak

rekonsiliasi fiskal
FOTO : IST

Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Manajemen Pajak

Rekonsiliasi Fiskal adalah suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di indonesia sehingga diperoleh laba/rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahun tertentu. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ada tiga unsur penting dari proses rekonsialisi fiskal diantaranya adalah:

1. Laporan Laba Rugi Komersial

Dasar untuk membuat laporan rekonsiliasi fiskal adalah laporan laba/rugi. Mengapa? Hal ini disebabkan karena pajak penghasilan adalah penghasilan, sedangkan penghasilan biasanya dicatat di dalam laporan laba/rugi. Hasil dari Laporan ini adalah laba/rugi yang menjadi dasar dalam perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.

2. Koreksi/Penyesuaian Fiskal

Koreksi/Penyesuaian dilakukan jika terjadi kesalahan atau ketidakcocokan antara peraturan/ketentuan satau dengan lainnya. Di dalam akuntansi terdapat beberapa metode atau asumsi yang dipakai dalam penyusunan laporan keuangan. Asusmsi atau metode ini yang kemungkinan terjadi perbedaan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perbedaan ini disimpulkan ada dua yaitu beda waktu dan beda tetap.

3. Laba/Rugi Fiskal

Hasil dari proses koreksi/penyesuaian terhadap penghasilan atau biaya di dalam laporan laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah laba/rugi fiskal. Laba/ rugi fiskal ini yang menjadi dasar di dalam perhitungan besar/ kecilnya pajak terutang bagi perusahaan.

Beda Waktu dan Beda Tetap

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa perbedaan ini terjadi karena perbedaan asumsi/metode yang diapaki didalam akuntansi komersial dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu Beda Tetap (Permanent Different) dan Beda Waktu (Time Different).

Baca Juga  IKPI Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Badan untuk UMKM

Beda Tetap (Permanent Different) merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiscal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa beda tetap ini secara permanent, ketika tahun atau periode sekarang suatu penghasilan/biaya tidak dapat diakui sebagai penghasilan/biaya menurut undang-undang maka pada tahun atau periode yang akan datang juga tidak dapat diakui sebagai penghasilan/biaya di dalam laporan laba/rugi.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan penghasilan/biaya tidak boleh diakui di dalam laporan laba/rugi. Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2 tentang beberapa penghasilan yang tergolong final diantaranya adalah sebagai berikut:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketika di dalam laporan laba/rugi terdapat penghasilan yang disebutkan di atas maka harus dilakukan koreksi/penyesuaian. Selain itu Pajak PPh Pasal 4 (2) di dalam undang-undang pajak penghasilan ini termasuk juga biaya yang tidak boleh mengurangi penghasilan bruto.

Baca Juga  Penerimaan Tembus 102,11 Persen, KPP Pratama Bandung Cibeunying Beri Penghargaan ke Wajib Pajak

Beda Waktu (Time Different), selain Beda tetap ada satu beda yang disebut dengan beda waktu. Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiscal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya. Jadi ketika suatu penghasilan atau biaya pada periode tahun/periode sekarang tidak dapat diakui di dalam laporan laba/rugi, namun kemungkinan akan dapat diakui pada periode tahun/periode yang akan datang.

Ada beberapa sebab atau kondisi dimana terjadi beda waktu. Beda waktu ini sebagian besar disebabkan karena asumsi atau metode yang digunakan di dalam akuntansi komersial berbeda dengan akuntansi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini di Indonesia. Metode/asumsi ini akan berdampak pada penilaian akun-akun di dalam laporan keuangan. Contoh: Persediaan, Piutang Dagang, Aktiva tetap, Investasi, dan lain-lain.

Selain itu dalam akuntansi komersial, pengakuan penghasilan/ biaya berdasarkan system cash basis atau accrual basis untuk lebih dari satu tahun. Dimana penghasilan/biaya tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue, namun sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan/biaya tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima atau dikeluarkan.

Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu terjadi karena perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

a. Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO.

b. Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut Undang- undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu dan sebagainya.

Koreksi Positif dan Koreksi Negatif

Di dalam rekonsiliasi fiscal ada dua koreksi yaitu koreksi positif dan koraksi negative. Koreksi positif adalah suatu koreksi dimana koreksi ini akan menyebabkan laba fiscal akan menjadi meningkat atau bertambah. Sedangkan Koreksi negatif adalah suatu koreksi dimana koreksi ini akan menyebabkan laba fiscal akan menjadi menurun atau berkurang.

Ketika penghasilan menurut akuntansi komersial lebih besar daripada penghasilan menurut akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi negative karena penghasilan akan dikurangi dan pengaruhnya laba akan berkurang. Sebaliknya Ketika penghasilan menurut akuntansi komersial lebih kecil daripada penghasilan menurut akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi positif karena penghasilan akan bertambah dan pengaruhnya laba akan bertambah pula. Misalnya di dalam laporan laba/rugi terdapat penghasilan bunga deposito maka harus dikoreksi negative, karena penghasilan ini termasuk penghasilan final.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *