in ,

Korsel Simplifikasi dan Turunkan Tarif PPh Badan

Korsel Simplifikasi dan Turunkan Tarif PPh Badan
FOTO: IST

Korsel Simplifikasi dan Turunkan Tarif PPh Badan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan melakukan simplifikasi struktur tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sekaligus turunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Korea Selatan menegaskan, pemerintah ingin memangkas struktur tarif PPh badan menjadi tiga lapisan. Seperti diketahui, Korea Selatan memiliki empat lapisan tarif PPh badan mulai dari 10 persen sampai dengan 25 persen.

“IMF (International Monetary Fund) dan OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) telah merekomendasikan kepada Korea Selatan untuk menurunkan tarif dan menyederhanakan basis. Mayoritas yurisdiksi hanya memiliki satu tarif PPh badan. Hanya dua negara anggota OECD yang memiliki empat lapisan tarif PPh badan, yakni Korea Selatan dan Kosta Rika,” tulis Kemenkeu Korea Selatan dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com (19/12).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Kemenkeu Korea Selatan mengakui, sistem PPh badan yang progresif yang berlaku selama ini ternyata menghambat investasi dan mendorong perusahaan untuk melakukan split off untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

“Di tengah reorganisasi rantai pasok global, negara-negara berusaha keras untuk menarik investasi pada sektor strategis seperti semikonduktor dan kendaraan listrik lewat pengurangan pajak. Untuk itu, penyederhanaan struktur PPh badan dan penurunan tarif dianggap perlu untuk membantu perusahaan domestik bersaing dengan perusahaan luar negeri,” tulis Kemenkeu Korea Selatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho meyakini, penurunan tarif PPh badan diperlukan untuk menurunkan biaya hidup di tengah tingginya inflasi saat ini. Adapun inflasi di Korea Selatan hingga pertengahan tahun 2022 tercatat mencapai 4,8 persen, tertinggi dalam 13 tahun terakhir. Pemerintah Korea Selatan memperkirakan inflasi akan mencapai 5 persen hingga akhir tahun 2022. Proyeksi inflasi pemerintah itu lebih tinggi bila dibandingkan dengan proyeksi bank sentral yang sebesar 4,5 persen.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

“Kami sedang melakukan kajian kebijakan penurunan beban pajak, baik pajak korporasi, pajak warisan, dan juga pajak atas hadiah,” ujar Choo, (22/6).

Secara simultan, untuk meringankan beban rumah tangga karena inflasi, Pemerintah Korea Selatan tercatat telah memangkas tarif pajak atas impor bahan bakar minyak dan beberapa produk pangan. Pemerintah juga masih berencana untuk menetapkan kebijakan guna menurunkan beban tarif listrik yang ditanggung oleh rumah tangga.

“Perekonomian sedang dihadapkan oleh krisis dan stagflasi. Kami akan menghapuskan regulasi-regulasi yang menekan daya saing dan  mengembalikan daya beli masyarakat. Korea Selatan juga akan untuk mereformasi sistem ketenagakerjaan, pendidikan, jasa keuangan guna mendorong potensi pertumbuhan ekonomi,” ungkap Choo.

Pemerintah Korea Selatan memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2022 akan mencapai level 2,6 persen, lebih rendah dari proyeksi awal sebesar 3,1 persen.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Di sisi lain, untuk tetap mengoptimalkan penerimaan pajak secara berkelanjutan, Pemerintah Korea Selatan mulai mengenakan tarif sebesar 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan sebesar di atas 2,5 juta won atau sekitar Rp 30 juta dari perdagangan kripto. Aturan ini mulai berlaku mulai Januari 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *