in ,

Kurs Pajak Periode 4 – 10 Januari 2023

Kurs Pajak Periode 4 – 10 Januari 2023
FOTO : IST

Kurs Pajak Periode 4 – 10 Januari 2023

Pajak.com, Jakarta – Setelah minggu kemarin mengalami penguatan yang cukup signifikan, pada pekan ini kurs pajak rupiah mengalami pelemahan terhadap negara mitra. Untuk kurs pajak periode 4 – 10 Januari 2023, rupiah hanya menguat terhadap 3 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya rupiah menguat terhadap 20 mata uang asing.

Pekan ini, kurs pajak rupiah mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat (AS) setelah pekan kemarin mengalami penguatan. Untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.665. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.606 per dollar AS.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura mengalami penguatan pada pekan ini, dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 11.640,53. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.538,83 per dollar Singapura.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia juga mengalami penguatan terhadap rupiah setelah minggu lalu mengalami pelemahan. Dimana setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.584,93. Nilai kurs pajak itu mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.448,40 per dollar Australia.

Setelah beberapa pekan mengalami pelemahan, minggu ini kurs pajak ringgit Malaysia mengalami penguatan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.545,46. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat naik jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.522,83 per ringgit Malaysia.

Hal yang sama juga dialami kurs pajak euro, pada pekan ini kurs pajak euro mengalami penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.683,94 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.557,44 per euro.

Untuk selengkapnya, berikut update kurs pajak periode 4 – 10 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.10/2023.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dollar Amerika Serikat (USD)
15.665,00
59,00
2
Dollar Australia (AUD)
10.584,93
136,53
3
Dollar Kanada (CAD)
11.549,21
95,58
4
Kroner Denmark (DKK)
2.243,46
17,28
5
Dollar Hongkong (HKD)
2.008,23
5,71
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.545,46
22,63
7
Dollar Selandia Baru (NZD)
9.893,82
50,62
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.589,97
9,78
9
Poundsterling Inggris (GBP)
18.873,17
-11,41
10
Dollar Singapura (SGD)
11.640,53
101,70
11
Kroner Swedia (SEK)
1.496,16
2,57
12
Franc Swiss (CHF)
16.887,90
91,58
13
Yen Jepang (JPY)
11.777,77
68,03
14
Kyat Myanmar (MMK)
7,47
0,03
15
Rupee India (INR)
189,22
0,70
16
Dinar Kuwait (KWD)
51.102,70
210,32
17
Rupee Pakistan (PKR)
69,06
-0,12
18
Peso Philipina (PHP)
280,00
-2,64
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
4.167,04
17,22
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
42,80
0,14
21
Bath Thailand (THB)
451,68
2,51
22
Dollar Brunei Darussalam (BND)
11.623,20
92,23
23
Euro Euro (EUR)
16.683,94
126,50
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.248,32
15,51
25
Won Korea (KRW)
12,34
0,22

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *