in ,

Kurs Pajak 28 Desember 2022

Kurs Pajak 28 Desember 2022
FOTO: IST

Kurs Pajak 28 Desember 2022

Pajak.com, Jakarta – Setelah minggu kemarin mengalami pelemahan yang cukup signifikan, pada pekan ini kurs pajak rupiah mulai beranjak naik mengalami penguatan terhadap negara mitra. Untuk kurs pajak periode 28 Desember 2022 – 3 Januari 2023, rupiah menguat terhadap 20 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya rupiah hanya menguat terhadap 1 mata uang asing.

Pekan ini, kurs pajak rupiah mengalami penguatan terhadap dollar Amerika Serikat (AS) setelah pekan kemarin mengalami pelemahan. Untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.606. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu turun dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.634 per dollar AS.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura mengalami pelemahan pada pekan ini, dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 11.538,83. Nilai kurs pajak itu turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.548,60 per dollar Singapura.

Hal yang sama juga dialami kurs pajak euro, pada pekan ini kurs pajak euro kembali mengalami pelemahan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.557,44 atau mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.592,46 per euro.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia mengalami pelemahan terhadap rupiah setelah minggu lalu mengalami penguatan. Dimana setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.448,40. Nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.584,71 per dollar Australia.

Selain itu, minggu ini kurs pajak ringgit Malaysia kembali mengalami pelemahan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.522,83. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat turun jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.540,34 per ringgit Malaysia.

Untuk selengkapnya, berikut update kurs pajak periode 28 Desember 2022 – 3 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 67/KM.10/2022.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.606,00 -28,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.448,40 -136,31
3. Dolar Kanada (CAD) 11.453,63 -27,29
4. Kroner Denmark (DKK) 2.226,18 -4,50
5. Dolar Hongkong (HKD) 2.002,52 -7,80
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.522,83 -17,51
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.843,20 -168,37
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.580,19 -6,81
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.884,58 -309,66
10. Dolar Singapura (SGD)
11.538,83
-9,77
11. Kroner Swedia (SEK)
1.493,59
-25,44
12. Franc Swiss (CHF) 16.796,32 -9,52
13. Yen Jepang (JPY) 11.709,74 266,80
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,44 0,00
15. Rupee India (INR) 188,52 -0,56
16. Dinar Kuwait (KWD) 50.892,38 -19,87
17. Rupee Pakistan (PKR) 69,18 -0,41
18. Peso Philipina (PHP) 282,64 2,07
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.149,82 -7,88
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 42,66 0,06
21. Bath Thailand (THB) 449,17 0,09
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.530,97 -2,22
23. Euro Euro (EUR) 16.557,44 -35,02
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.232,81 -9,21
25. Won Korea (KRW) 12,12 0,13
Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *