in ,

Realisasi Insentif Perpajakan PC-PEN Rp 24 T

Realisasi Insentif Perpajakan PC-PEN
FOTO: IST

Realisasi Insentif Perpajakan PC-PEN Rp 24 T

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi insentif perpajakan dalam program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2020 hingga 2022 mencapai Rp 24 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi.

“Insentif perpajakan diberikan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 22 persen, serta skema insentif pajak lainnya bagi sektor industri yang terdampak pandemi. Skema insentif pajak tersebut, antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP,” urai Suahasil dalam pemaparannya dalam Rapat Koordinasi Nasional PC-PEN, di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual (26/1).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor dan PPN DTP untuk rumah. Bahkan, setelah program PC-PEN berakhir (2022), kebijakan tarif PPh badan sebesar 22 persen tetap berlaku, termasuk insentif berupa batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta pada Wajib Pajak orang pribadi UMKM.

“Pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak yang merupakan Wajib Pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar pada 1 Januari 2022,” tambah Suahasil.

Aadapun total realisasi anggaran PC-PEN sepanjang 2020-2022 mencapai Rp 1.645,45 triliun. Suahasil pun memerinci, pada tahun 2020, realisasi belanja PC-PEN mencapai Rp 575,85 triliun atau 83 persen dari pagu Rp 695,2 triliun. Realisasi itu terdiri atas dana penanganan kesehatan senilai Rp 62,67 triliun, perlindungan sosial Rp 216,59 triliun, pelaksanaan program prioritas Rp 65,22 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 172,99 triliun, serta insentif usaha Rp 58,38 triliun.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Selanjutnya, pada tahun 2021, realisasi belanja PC-PEN sebesar Rp 655,1 triliun atau 88 persen dari pagu Rp 744,8 triliun. Realiasi itu terserap untuk penanganan kesehatan Rp 198,1 triliun, perlindungan sosial Rp 167,7 triliun, pelaksanaan program prioritas Rp105,6 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 116,2 triliun, serta insentif usaha Rp 67,6 triliun.

Kemudian, pada tahun 2022, realisasi belanja sementara PC-PEN mencapai Rp 414,5 triliun atau 91 persen dari pagu Rp 455,62 triliun. Realisasi itu terdiri atas penanganan kesehatan Rp 70,8 triliun, perlindungan sosial Rp 153,5 triliun, serta penguatan pemulihan ekonomi Rp 190,2 triliun.

“Pemerintah berupaya menjaga akuntabilitas pengelolaan PC-PEN walaupun dalam situasi yang extraordinary. Selama tiga tahun, pengalokasiannya juga sangat dinamis sejalan dengan kondisi pandemi COVID-19. Fleksibilitas (pengelolaan anggaran PC-PEN), tetapi dengan akuntabilitas yang terjaga. Tetap diaudit, tetap dipertanggungjawabkan, dan tetap dilaporkan,” jelas Suahasil.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Dengan demikian, ia memastikan, PC-PEN memang didesain secara fleksibel agar lebih responsif dan antisipatif dalam menangani pandemi dan mengakselerasi pemulihan ekonomi. Kebijakan PC-PEN berimplikasi pada penyerapan lapangan kerja dan penurunan tingkat kemiskinan.

“Inilah yang kemudian menjadi dasar pertumbuhan kita bisa baik. Ketika kita ada di jurang, kita bisa tahan tidak terlalu dalam dan kemudian kita naikkan lagi,” tambah Suahasil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *