in ,

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng
FOTO: IST

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Pajak.com, Jawa Tengah – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 26 April 2023. Program terdiri dari pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), serta pajak progresif. Jangan lewatkan dan catat jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Secara lebih rinci, berikut jadwalnya: 

  • Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan berlangsung mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023. Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya; dan/atau
  • Bebas BBNKB II dan pajak progresif berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023. Program pembebasan ini berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jateng. Sementara pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan mikrobus yang terdaftar di Provinsi Jateng.
Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng memastikan, cara mengikuti program ini sangat mudah. Masyarakat cukup datang ke kantor samsat di wilayah masing-masing atau dapat mengakses via aplikasi New Sakpole.

Adapun dokumen yang perlu dipenuhi masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023, yaitu: 

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor harus melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK. Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka masyarakat harus melampirkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan; dan/atau
  • BBNKB II harus melampirkan STNK asli, KTP pemilik baru, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli surat keterangan fiskal antardaerah (sebagai bukti lunas pajak di samsat asal), serta meterai Rp 10 ribu.
Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Saat ini Pemprov Jateng terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor. Belum lama ini Pemprov Jateng menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pertukaran data kendaraan bermotor.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengungkapkan, sinergi antara Pemprov Jateng dengan DJP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat, baik lewat pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya.

“MoU (memorandum of understanding) ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar, untuk menghilangkan potensi ketidakbenaran yang akan muncul. MoU juga diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah,” ungkap Ganjar.

Baca Juga  Setkab Ajak Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *