in ,

Beli Barang Agunan Dikenakan Pajak 1,1 Persen Mulai 1 Mei

Barang Agunan Dikenakan Pajak
FOTO: IST

Beli Barang Agunan Dikenakan Pajak 1,1 Persen Mulai 1 Mei

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, pembelian barang agunan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen terhitung mulai 1 Mei 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan, hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap PPN dan PPnBM.

Dwi mengatakan, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 mengenai tata cara pemungutan PPN-nya. Beleid tersebut mencantumkan kalau penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.

“Karenanya, pada 13 April 2023, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Dwi melalui siaran pers, Rabu (26/4).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Adapun yang dimaksud kreditur dalam aturan ini merupakan lembaga keuangan yang memberikan kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. Pun yang dianggap sebagai debitur adalah nasabah yang memperoleh kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pinjaman atas dasar hukum gadai, atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian kreditur dengan nasabah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Di sisi lain, pembeli agunan adalah orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan melalui lelang atau di luar lelang. Dwi mengemukakan, pokok pengaturan dalam peraturan tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Ia menambahkan, yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan agunan yang diambil alih oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. Dengan demikian, lembaga keuangan sebagai kreditur akan memungut PPN dari pembeli agunan apabila terjadi pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur—jika terjadi wanprestasi.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan kalau jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN  sebesar 1,1 persen dikali harga jual agunan.

“Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” imbuhnya.

Dalam melakukan pemungutan PPN, lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut paling sedikit harus memuat keterangan berupa nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) debitur, nama dan NPWP atau NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak, dan jumlah PPN yang dipungut.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Tentunya, dalam hal ini, kreditur wajib menyetor PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. Selanjutnya, penyetoran PPN harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *