in ,

Kurs Pajak 19 April-2 Mei 2023

Kurs Pajak 19 April-2 Mei 2023
FOTO: IST

Kurs Pajak 19 April-2 Mei 2023

Pajak.com, Jakarta – Kurs pajak Periode 19 April-2 Mei 2023, rupiah menguat terhadap hampir seluruh mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli). Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap Franc Swiss (CHF).

Nilai kurs pajak untuk setiap 1 dollar Amerika Serikat (AS) ditetapkan senilai Rp 14.824. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau turun dari posisi periode sebelumnya senilai Rp 14.945 per dollar AS.

Hal seirama terjadi pada dollar Australia yang juga melemah, dengan patokan kurs senilai Rp 9.924,27 per dollar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru turun dari posisi periode sebelumnya yang berada pada level Rp 10.043,17 per dollar Australia.

Sementara itu, nilai kurs terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp 3.362,92 per ringgit Malaysia. Nilai kurs tersebut turun dari posisi periode sebelumnya yang dipatok senilai Rp 3.393,17 per ringgit Malaysia.

Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

Penurunan berlaku pula untuk dollar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp 11.152,79 per dollar Singapura atau turun dari posisi periode sebelumnya yang berada pada level Rp 11.252,39 per dollar Singapura. Kemudian, kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.246,74. Patokan nilai kurs terhadap mata uang zona Eropa mengalami penurunan.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 21/KM.10/2023. Kurs digunakan untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk.

Selengkapnya, berikut kurs pajak periode 19 April-2 Mei 2023: 

No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dollar Amerika Serikat (USD)
14.824,00
-121,00
2
Dollar Australia (AUD)
9.924,27
-118,90
3
Dollar Kanada (CAD)
11.040,98
-54,68
4
Kroner Denmark (DKK)
2.180,51
-9,45
5
Dollar Hongkong (HKD)
1.888,39
-15,46
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.362,92
-30,25
7
Dollar Selandia Baru (NZD)
9.226,68
-164,30
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.419,24
-17,68
9
Poundsterling Inggris (GBP)
18.448,31
-153,42
10
Dollar Singapura (SGD)
11.252,79
-99,60
11
Kroner Swedia (SEK)
1.427,31
-11,02
12
Franc Swiss (CHF)
16.498,68
22,65
13
Yen Jepang (JPY)
11.115,49
-216,08
14
Kyat Myanmar (MMK)
7,06
-0,05
15
Rupee India (INR)
180,74
-1,34
16
Dinar Kuwait (KWD)
48.389,99
-259,60
17
Rupee Pakistan (PKR)
52,07
-0,19
18
Peso Philipina (PHP)
268,42
-5,54
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
3.951,58
-32,41
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
46,25
-0,28
21
Bath Thailand (THB)
433,18
-5,11
22
Dollar Brunei Darussalam (BND)
11.149,60
-92,88
23
Euro Euro (EUR)
16.246,74
-67,85
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.153,80
-18,35
25
Won Korea (KRW)
11,27
-0,09

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan saat Bayar Pajak Lewat Loket/“Teller”

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *