in ,

Kanwil DJP Bali Lakukan Penilaian atas Pengalihan Saham

Kanwil DJP Bali Lakukan Penilaian atas Pengalihan Saham
FOTO: IST

Kanwil DJP Bali Lakukan Penilaian atas Pengalihan Saham

Pajak.com, Bali – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak untuk lakukan penilaian atas transaksi pengalihan saham. Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Bali Nadziful Fuad menuturkan, kegiatan penilaian saham ini merupakan bagian dari optimalisasi penerimaan pajak.

Fuad menjelaskan, penilaian bisnis diartikan sebagai suatu proses untuk mengestimasi nilai pasar dari suatu kelangsungan bisnis (going concern), termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan, serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan.

“Proses penilaian akan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan. Selain itu, dalam prosesnya, ketika menguji transaksi pengalihan saham, KPP Pratama Badung Utara dan Kanwil DJP Bali memastikan telah melibatkan tenaga ahli. Hal ini untuk menjamin penilaian bisnis dilakukan secara prosedural dan profesional,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (22/5).

Baca Juga  Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Fuad pun menerangkan definisi penghasilan dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ia menjelaskan, beleid ini menegaskan bahwa penghasilan merupakan objek pajak yang memiliki definisi, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan itu dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta dan keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota serta karena likuidasi.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

“Sehingga dengan adanya transaksi pengalihan saham atas Wajib Pajak, DJP perlu melakukan penilaian bisnis dengan tujuan menentukan nilai pasar atas transaksi pengalihan saham tersebut,” jelas Fuad.

Ia menambahkan, penilaian bisnis ini merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi penilaian dalam Kanwil DJP.

“Ini juga sebagai pemenuhan permintaan terkait bantuan penilaian kepada tenaga ahli untuk mendukung kinerja KPP Pratama Badung Utara, sebagai unit vertikal Kanwil DJP Bali, dalam mengamankan penerimaan negara,” kata Fuad.

Adapun target penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023 sebesar Rp 10,11 triliun. Hingga kuartal I-2023, Kanwil DJP Bali telah menghimpun penerimaan senilai Rp 2,339 triliun atau 23,14 persen dari target.

Untuk mencapai target penerimaan itu, Kanwil DJP Bali dan unit vertikalnya tengah memperkuat beragam program penggalian potensi baru, antara lain pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; konstruksi; industri pengolahan. Upaya ini seirama dengan Rencana Strategis DJP 2020–2024, yakni memperluas basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Secara simultan, Kanwil DJP Bali tetap mengoptimalkan potensi dari sektor pariwisata, salah satunya dengan pemetaan sektor konstruksi pembangunan vila/hotel; pembangunan proyek pemerintah, seperti pembangunan jalan shortcut Denpasar–Singaraja, pembangunan pelabuhan segitiga emas Sanur–Nusa Penida–Nusa Lembongan, dan lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *