in ,

Tiga Fokus Utama Kebijakan Penerimaan Pajak 2023

Tiga Fokus Utama Kebijakan
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 yang disusun Kementerian Keuangan (Keuangan) menetapkan tiga fokus utama kebijakan penerimaan pajak di tahun 2023. Pertama, memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi dan penggalian potensi, optimalisasi penerimaan pajak untuk ekonomi digital, serta tindak lanjut pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedua, melakukan penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan penyempurnaan regulasi. Ketiga, memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur dengan cara tetap menjaga efektivitas dan diarahkan pada kegiatan ekonomi strategis yang menghasilkan multiplier effect yang besar.

“Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal,” tulis Kemenkeu dalam dokumen KEM-PPKF 2023, diterbitkan (20/5).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Tindak lanjut PPS yang akan dilakukan pemerintah berupa pengawasan atas Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberi sanksi terhadap Wajib Pajak apabila diketahui terdapat harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah mengatur, Wajib pajak peserta Kebijakan I PPS berpotensi dikenai sanksi sebesar 200 persen atas harta yang kurang diungkapkan sampai dengan berakhirnya periode PPS. Sementara, bagi peserta Kebijakan II, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final 30 persen atas harta yang kurang diungkap dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.

Selain itu, untuk upaya perluasan basis pajak demi optimalisasi penerimaan, akan dilakukan dengan menjaga rasio pajak meningkat secara bertahap. Maka, kebijakan teknis yang akan dilakukan, antara lain implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah; fokus kegiatan pengawasan yang lebih terarah melalui implementasi penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP); persiapan implementasi core tax system, dan sebagainya.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *