in ,

Penerimaan Pajak Restoran di Bekasi Mulai Naik

Penerimaan Pajak Restoran
FOTO: IST

Pajak.com, Bekasi – mencatat pendapatan daerah dari sektor pajak restoran mulai naik hingga Mei 2022. Hal ini seiring relaksasi kebijakan pemerintah terkait kasus aktif COVID-19 yang semakin melandai. Hingga pertengahan Mei 2022, realisasi penerimaan pajak restoran di Bekasi mulai naik mencapai Rp 65 miliar atau 34 persen dari target sebesar Rp 164 miliar.

Apa itu pajak restoran? Sedikit mengulas, pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dan tarif tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. Jadi, tarif pajak restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak mulai menunjukkan tren peningkatan, salah satunya disumbang pajak restoran. Tren kenaikan pendapatan daerah secara signifikan dari sektor pajak restoran terjadi sejak awal Mei,” ungkap Kabid Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Akam Muharam dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (21/5).

Menurutnya, kenaikan ini terjadi setelah beberapa restoran mulai menjalankan kembali usahanya yang sempat ditutup sementara selama periode 2020 hingga 2021 akibat terdampak pandemi COVID-19.

“Jadi, selama dua tahun kemarin mereka tutup sementara, itu berdampak langsung terhadap pendapatan sejumlah sektor pajak kita akibat terpukul wabah COVID-19,” kata Akam.

Ditulis oleh

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *