in ,

Menkeu: Pemda Harus Mampu Jaga Stabilisasi APBD

Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fathan Subchi menyampaikan, prinsipnya adalah daerah bisa belanja dengan efektif, efisien, dan belanja dengan tepat sasaran. Secara simultan, menteri keuangan sebagai bendahara negara juga bisa mendesain satu APBN yang efektif untuk rakyat.

Ia pun memastikan, arah baru desentralisasi fiskal melalui UU HKPD disusun berdasarkan pelbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini, seperti belum optimalnya dampak TKDD dalam menurunkan ketimpangan penyediaan layanan di daerah, pengelolaan APBD yang masih perlu dioptimalkan, dan local taxing power yang masih perlu ditingkatkan.

“Untuk itu, pengaturan UU HKPD fokus pada pemutakhiran kebijakan TKDD berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” jelas Fathan.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *