in ,

Tak Ada Proses Khusus Pemberlakuan NIK Sebagai NPWP

Tak Ada Proses Khusus
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor memastikan, nantinya tidak ada proses khusus yang perlu dilakukan masyarakat terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Artinya, proses integrasi pemanfaatan NIK menjadi NPWP akan dilakukan secara otomatis atau melalui sistem yang dimiliki DJP.

Neil mengatakan, upaya ini sejatinya bertujuan untuk memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.

“Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat,” kata Neil dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Jumat (10/6).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Adapun metode penerapannya untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, DJP akan langsung mengarahkan untuk mendaftarkan diri langsung menggunakan NIK. Sementara untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, DJP akan memberikan pemberitahuan secara bertahap bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” imbuhnya.

Yang pasti, kata Neil, dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP yang kelak diberlakukan, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” imbuhnya.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *