in ,

NIK jadi NPWP, DJP Jamin Data Wajib Pajak Tetap Rahasia

NIK jadi NPWP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin keamanan dan kerahasian data Wajib Pajak, meskipun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, keamanan data sudah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 34.

“Karena bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem, sana sini (kementerian/lembaga) bisa baca. Jadi, data Wajib Pajak tetap rahasia. Saat ini dalam waktu dekat untuk peraturan pelaksanaannya sedang disiapkan oleh DJP dan kementerian keuangan,” jelas Neil kepada awak media di acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, (6/6).

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Ia menyebut, DJP telah melakukan adendum dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengenai pertukaran atau penggunaan data NIK sebagai NPWP. Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Dalam perpres itu, kegiatan pemadanan, pemutakhiran data kependudukan, serta basis perpajakan wajib dilaksanakan.

“Perjanjian bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP. Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Ini meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia,” kata Neil.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Integrasi NIK dan NPWP juga akan memperkuat upaya peningkatan kepatuhan dan pengawasan. Sebab, data kependudukan merupakan data sumber yang biasa digunakan oleh instansi atau swasta. Khususnya, dalam membeli aset, NIK merupakan syarat administrasi yang harus dilampirkan. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak melakukan praktik penghindaran pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *