in ,

NIK jadi NPWP, DJP Jamin Data Wajib Pajak Tetap Rahasia

Neil juga mengungkapkan, DJP juga tengah mempersiapkan validasi NIK dan NPWP dari sisi sistem. Karena hingga saat ini masih ditemukan NPWP ganda atau NIK lama maupun kesalahan data yang harus divalidasi.

“Barulah setelah ini selesai, ada proses transisi dan aktivasi. Tunggu terbit PMK (peraturan menteri keuangan), ya. Teknisnya nanti ada transisi. Jadi kalau Wajib Pajak yang pada saat transisi itu mau mendaftarkan (NPWP), dia tidak perlu mendapatkan NPWP yang seperti sekarang. Dia hanya menggunakan NIK dengan melakukan aktivasi, kalau dia mau aktivasi,” ujarnya.

Neil juga mengimbau, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengintegrasian NIK dan NPWP. Sebab bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak. Syarat pembayar pajak adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam klaster pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan saat Bayar Pajak Lewat Loket/“Teller”

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpapajakan (UU HPP), bila pemilik NIK yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak. Masyarakat dengan penghasilan ini masuk kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian, berapa tarif penghasilan kena pajak (PKP)? Dalam UU HPP ada lima klaster tarif, yaitu:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (tarif Pajak Penghasilan/PPh final 5 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (tarif PPh final 15 persen).
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta (tarif PPh final 25 persen).
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar (tarif PPh final 30 persen).
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar (tarif PPh final 35 persen).
Baca Juga  Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *