in ,

Investor Kripto yang Rugi Tetap Kena Pajak

Investor Kripto yang Rugi
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengingatkan, Wajib Pajak atau investor aset kripto yang rugi tetap akan dikenakan pajak. Pemajakan aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.

“Kita perlakukan sama karena sifatnya final, mau untung atau rugi, ya atas transaksi yang kita kenakan. Perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi cryptocurrency sudah setara dengan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi saham di BEI (Bursa Efek Indonesia),” jelas Frans dalam webinar bertajuk Implementasi Pemungutan Pajak Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh PKN STAN secara virtual, dikutip Pajak.com (10/6).

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ia juga mengungkapkan, saat ini exchanger luar negeri yang belum ditunjuk sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan akan kita kerjasamakan dengan mereka sehingga mereka bisa apply di sini sebagai pemungut pajak,” ujar Frans

Kendati demikian, Wajib Pajak atau investor tetap perlu melakukan pencatatan atas aset kripto yang dimiliki dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Kalau (exchanger) tidak terdaftar di Indonesia dan belum dipungut pajaknya, maka harus dicantumkan sebagai penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku,” kata Frans.

Ia menjelaskan, pemajakan diberlakukan karena nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang terus meningkat. Di tahun 2020 nilai transaksinya mencapai Rp 64,9 triliun menjadi Rp 859,triliun di 2021. Bahkan, pada periode Januari sampai dengan Februari 2022 transaksi nilai kripto sudah tercatat Rp 83,8 triliun.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *