in ,

Investor Kripto yang Rugi Tetap Kena Pajak

“Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan same level of playing field dalam pemajakan instrumen investasi. Pedagang aset kripto kini semua telah menjalankan aturan tersebut sesuai dengan beleid PMK 68,” ungkap Manda.

Aspakrindo berharap, adanya aturan PMK 68 Tahun 2022 dapat mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri karena memberi kepastian hukum yang lebih kuat, sehingga melahirkan kenyamanan dan keamanan bagi investor. Secara simultan, industri kripto diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak.

“Saat ini asosiasi dan para pedagang aset kripto masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan PMK 68, besaran potongan dan dampaknya bagi investor. Diharapkan aturan ini bisa memberikan dampak yang besar untuk pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi kripto di dalam negeri,” kata Manda.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *