in ,

Investor Kripto yang Rugi Tetap Kena Pajak

“Dari sisi investor juga meningkat, kami mencatat dari Indodax, investor kripto di 2021 meningkat pesat 99,76 persen atau menjadi sebanyak 4,7 juta. Padahal di tahun 2020 hanya berjumlah 2,2 juta investor. Luar biasa sekali perkembangannnya. Inilah yang memicu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperlakukan aset kripto sebagai salah satu objek pajak,” ungkap Frans.

Berapa tarif pajak kripto? kembali mengingatkan, berdasarkan PMK Nomor 68 Tahun 2022, pemajakan aset kripto, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dikenakan oleh exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) atas penjual aset kripto. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tarif yang berlaku sebesar 0,1 persen. Namun, bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 Final naik menjadi 0,2 persen.

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Adapun PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto berlaku sebesar 0,11 persen bila aset kripto dibeli melalui exchanger yang terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar Bappebti, maka tarif dikenakan sebesar 0,22 persen.

Sementara, jika jual beli aset kripto dilakukan menggunakan mata uang fiat, PPh hanya dikenakan kepada penjual dan PPN hanya dikenakan kepada pembeli. Bila transaksi yang dilakukan adalah tukar menukar aset kripto, maka PPh sekaligus PPN akan dikenakan kepada penjual dan pembeli.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan, aturan itu sudah dijalankan oleh semua exchanger yang terdaftar resmi di Bappebti. Exchanger membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati peraturan yang berlaku.

Baca Juga  DJP Rilis Yurisdiksi AEoI 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *