in ,

Tak Ada Proses Khusus Pemberlakuan NIK Sebagai NPWP

Neil juga mengingatkan, Wajib Pajak perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Ia mengklaim, pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

Adapun NIK baru akan diaktivasi jika pemiliknya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0), atau punya omzet di atas Rp 500 juta setahun khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ucap Neil menambahkan.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Menyoal kapan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, Neil menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rencananya bakal memulainya di tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil. Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tandasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *