Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, integrasi ini akan mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan setiap transaksi pelayanan pajak. Penerapan NIK ini secara langsung diuji coba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui situs DJP Online.
“Tujuannya untuk memudahkan, karena kadang orang suka lupa nomer NPWP, tapi tidak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergi data dan informasi yang terkumpul di K/L (kementerian/lembaga) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. Dan, sebagai penanda Hari Pajak ini, kami mohon berkenan Ibu Menkeu Ibu Sri Mulyani untuk meluncurkan kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” ungkap Suryo di acara Puncak Perayaan Hari Pajak, yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta (19/7).
Ia menyampaikan, proses integrasi data NIK dan NPWP ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga DJP baru dapat meresmikannya. Hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Selama proses pemadanan data, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak,” ungkap Suryo.
Di hadapan tamu undangan, Sri Mulyani secara langsung melakukan login ke situs DJP Online untuk memasukkan NIK-nya sebagai pengganti NPWP. Ia mengapresiasi upaya DJP memberikan layanan prima kepada Wajib Pajak, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan rasio pajak.
Comments