in ,

NIK Resmi Berfungsi Sebagai NPWP

“Jadi kemudahan pelayanan tidak perlu hadir ke kantor pajak dan bisa melakukannya dengan elektronik. Terima kasih,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, DJP dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Adendum ini diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Dalam perpres itu, kegiatan pemadanan, pemutakhiran data kependudukan, serta basis perpajakan wajib dilaksanakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan sinergi DJP dan Ditjen Dukcapil sejak 2013.

“Perjanjian bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP. Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Ini meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia,” jelas Neil.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Integrasi NIK dan NPWP juga akan memperkuat upaya peningkatan kepatuhan dan pengawasan. Sebab, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi, lembaga pemerintahan, maupun lembaga swasta. Misalnya, dalam membeli aset, NIK merupakan syarat administrasi yang harus dilampirkan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, tidak semua pemilik NIK wajib membayar pajak. Terdapat ketentuan batasan penghasilan yang dapat dikenakan pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU HPP, bila pemilik NIK yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak. Masyarakat dengan penghasilan ini masuk kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sementara, ketentuan penghasilan kena pajak (PKP) adalah sebagai berikut:

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *