Pajak.com, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022. Program ini sudah dimulai sejak 1 Juli lalu dan rencananya akan digelar sampai dengan 31 Agustus 2022. Hadirnya program ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Jabar karena menawarkan berbagai keuntungan.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, dengan adanya program ini pembayaran pajak kendaraan di hampir semua wilayah Samsat di Jabar meningkat drastis dalam sepekan pertama program berjalan. Tingginya antusiasme warga ini menurut Dedi sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi Pak Gubernur (Ridwan Kamil),” kata Dedi seperti dikutip dari situs Bapenda Jabar Selasa (19/7/22).
Dedi mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang terlambat membayar PKB dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya. Dengan adanya program pemutihan ini Pemprov Jabar menghapuskan denda pajak atau bea balik nama kendaraan.
Dedi juga menyampaikan, tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat karena dalam pelaksanaannya sudah mengimplementasikan inovasi-inovasi layanan. Selain itu, para petugas juga sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak.
Comments