in ,

Ini Berbagai Keuntungan Program Pemutihan PKB di Jabar

Pemutihan PKB di Jabar
FOTO: IST

Pajak.com, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022. Program ini sudah dimulai sejak 1 Juli lalu dan rencananya akan digelar sampai dengan 31 Agustus 2022. Hadirnya program ini  mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Jabar karena menawarkan berbagai keuntungan.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, dengan adanya program ini pembayaran pajak kendaraan di hampir semua wilayah Samsat di Jabar meningkat drastis dalam sepekan pertama program berjalan. Tingginya antusiasme warga ini menurut Dedi sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi Pak Gubernur (Ridwan Kamil),” kata Dedi seperti dikutip dari situs Bapenda Jabar Selasa (19/7/22).

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Dedi mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang terlambat membayar PKB dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya. Dengan adanya program pemutihan ini Pemprov Jabar menghapuskan denda pajak atau bea balik nama kendaraan.

Dedi juga menyampaikan, tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat karena dalam pelaksanaannya sudah  mengimplementasikan inovasi-inovasi layanan. Selain itu,  para petugas juga sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *